KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kabar gembira bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja lulus tes di Kabupaten Banyuasin.
Jika proses pelantikan mereka berlangsung pada bulan Mei ini, maka mereka berpeluang mendapatkan gaji ke-13 pada Juli mendatang.
“Bisa terima gaji 13,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Yuni Khairani, melalui Kepala Bidang Keuangan dan Kas Daerah, Masfarizal, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5).
BACA JUGA:10 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Taipei Open 2025
Namun, peluang itu bisa melayang jika pelantikan molor. “Jika dilantik Mei, bisa terima gaji 13. Tapi kalau lewat dari Mei, kemungkinan besar tidak dapat,” tegas Masfarizal.
Gaji ke-13 biasanya sangat dinanti oleh para ASN dan PPPK, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak mereka.
Dana tersebut kerap digunakan untuk membeli seragam sekolah, perlengkapan belajar, hingga membayar uang masuk sekolah.
“Meringankan beban orang tua, untuk membeli kebutuhan sekolah,” jelasnya.
BACA JUGA:Daun Pegagan, Herbal Ajaib Penunjang Otak Cerdas dan Tajam
Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri diperkirakan akan menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar untuk pembayaran gaji 13.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena belum menghitung jumlah PPPK dan ASN baru yang kemungkinan ikut menerima.
“Anggaran bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung apakah PPPK dan ASN baru juga masuk dalam daftar penerima,” katanya.
BACA JUGA:Turnamen Super 1000 Termurah Dunia, Indonesia Open 2025 Tawarkan Pengalaman Baru
Meski begitu, Pemkab Banyuasin masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pelaksanaan dan kriteria penerima gaji 13 tahun ini.
Sebagai informasi, tahun ini Banyuasin akan melakukan pengangkatan besar-besaran tenaga honorer menjadi PPPK.