Implementasi E-Ijazah ini merupakan langkah maju Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mewujudkan digitalisasi administrasi pendidikan, sejalan dengan visi untuk menciptakan sistem pendidikan yang modern dan efisien.
BACA JUGA:Market Day P5 di SMAN 3 Banyiasin III untuk Melatih Siswa Berwirausaha
Diharapkan, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat signifikan bagi sekolah, murid, dan juga orang tua dalam proses administrasi kelulusan. Tidak kalah penting bahwa implementasi E-Ijazah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keakuratan data kelulusan siswa.
Sementara pendampingan e Kinerja berkaitan dengan pengelolaan pajak di satuan pendidikan menggunakan layanan Core Tax DJP Pajak go.id, dijelaskan oleh Subag umum dan kepegawaian.
Menurut Kasubbag umum, kepegawaian, Awaluddin S.Sos, bahwa laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal sebagai inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.
Dia berharap melalui pendampingan Core Tax DJP Pajak go.id, bagian administrasi atau operator sekolah dapat mengisi pajak di satuan pendisikan dengan mudah dan benar sesuai petunjuk.