KORANHARIANBANYUASIN.ID – Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyuasin yang diresmikan pada 20 Desember 2024 dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Kabupaten Banyuasin ternyata masih sepi pengunjung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin, Dr. Drs. Ali Sadikin, M.Si., menegaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh masih aktifnya sejumlah dinas dalam memberikan pelayanan langsung di kantor masing-masing, alih-alih terpusat di MPP.
“Seharusnya, setelah peresmian MPP, semua jenis pelayanan – baik perizinan maupun non perizinan – sudah sepenuhnya dilakukan di MPP. Tidak ada lagi dinas yang melayani langsung di kantor masing-masing,” tegas Ali Sadikin, Kamis (26/6).
BACA JUGA:Mau Langsing Cepat? Coba Trik Sederhana dengan Daun Mint Ini!
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang menyebutkan bahwa seluruh proses pelayanan, dari permohonan hingga penerbitan dokumen, harus dilaksanakan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
“Prinsipnya, masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mendapatkan semua jenis pelayanan. Tapi pada kenyataannya, masih ada dinas yang tetap melayani di kantornya. Ini membuat masyarakat bingung dan MPP jadi tidak maksimal dimanfaatkan,” jelasnya.
Ali Sadikin menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan secara resmi kepada pimpinan daerah agar menertibkan pelaksanaan pelayanan sesuai regulasi. Dinas-dinas seharusnya hanya menjalankan fungsi administrasi internal, sementara pelayanan langsung kepada masyarakat terpusat di MPP.
BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Banyuasin Rp 2,5 Miliar Sepi Pengunjung, Diduga Minim Sosialisasi!
“MPP sudah dilengkapi dengan tim teknis dari dinas-dinas terkait, yang bertugas memberi rekomendasi dan mendukung proses penerbitan perizinan. Misalnya Dinas PUPR, sudah ada tempatnya di MPP. Tapi sayangnya, belum ada petugas yang standby di sana,” ungkapnya.
Menurut dia, jika seluruh pelayanan betul-betul terpusat di MPP, maka masyarakat akan lebih nyaman dan proses birokrasi bisa berjalan lebih cepat dan transparan.
Tak hanya mengandalkan layanan di pusat, DPM-PTSP Banyuasin juga membuka sejumlah gerai layanan di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, seperti di Kecamatan Rambutan yang memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Sembilang di Kompleks OPI Mall, dan di Talang Kelapa melalui Gerai Citra Grand City.
BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Banyuasin Rp 2,5 Miliar Sepi Pengunjung, Diduga Minim Sosialisasi!
Selain itu, ada pula inovasi LAMPU PETROMAKS (Layanan Antar Jemput Perizinan Elektronik Mobil Akses Keliling Sederhana) yang menjangkau masyarakat di wilayah pelosok.
“Upaya ini kita lakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Banyuasin bisa mengakses pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan mudah, cepat, dan nyaman,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa semua bentuk pelayanan yang terkait perizinan harus melewati MPP, termasuk pengajuan, rekomendasi teknis, hingga penerbitan dokumen. Dengan begitu, keberadaan MPP benar-benar menjadi pusat layanan terpadu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah.