Kuasa Hukum Terdakwa Erniani Sebut Akta Nikah Sah: Bukan Palsu, Tapi Produk Resmi KUA

Kamis 03 Jul 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan asas keadilan, bukan tekanan opini. Ingat, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tutup tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Adv Hj Titis Rachmawati SH MH CLA, kuasa Hukum Darlina istri ke-4 HM Basir Bin Tholib, saat dibincangi awak media, mengatakan bahwa Keterangan Ahmad Yani itu seperti keterangan orang di warung kopi. Dia bilang semua berkas -berkas itu ada, ia bilang lampiran-lampiran duplikat itu ada, tapi hakim tidak mungkin percaya begitu saja kan.

Jaksa juga bisa mengungkapnya, tidak ada harus tertunda lagi, penyidik Polda Sumsel segera menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka segera ajukan dipersidangan.

Apalagi omongannya seperti di warung kopi itu. Seorang kepala KUA sangat patal dokumen negara bisa hilang semua .

Karena sudah sangat jelas bahwa perkawinan dibawah tahun 74 itu, belum berlakunya UUD perkawinan tahun 1974 itu harusnya melalui isbat nikah dulu, tidak bisa langsung diterbitkan duplikat seperti itu. Kalau duplikat itu pasti ada aslinya kan. Sementara kepala KUA Ahmad Yani tidak bisa membuktikan aslinya, hanya bilang dulu ada, dulu ada.

Bahkan lebih patal lagi hilangnya pada tahun 2023. Itu yang nanti akan saya sampaikan kepada kementerian, keterangan seorang kepala KUA sangat meresahkan.

Dan dipersidangan ia mengatakan ia banyak membuat duplikat itu. Dan ini bisa menjadi tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan wewenang, ada biaya materai resmi.

Kalau satu 30rb tidak pernah disetorkan ke kas negara itu sudah bagaimana.

Ditambahkan kuasa hukum Bayu menyebutkan jika keterangan saksi-saksi Ahmad Yani banyak sekali kontradiktif dengan keterangan terdakwa.

Dari Ahmad Yani dia menyuruh stafnya, sementara dari stafnya bersama - sama dengan Ahmad Yani, jadi banyak sekali yang tidak singkron antara keterangan terdakwa dan saksi Ahmad Yani.

Bahkan Ahmad Yani bilang tidak pernah bertemu dengan haji basir. Sementara di BAP justru yang berkoordinasi itu Ahmad Yani, baru menyuruh Erna ini mengerjakan duplikat akta nikah ini. Tapi disini Ahmad Yani seolah olah lepas tangan, Erna semua.

Terkait laporan ketidak netralan hakim Titis menyebutkan sudah mendapat surat dari pengadilan tinggi. Bahwa pengadilan tinggi telah meminta klarifikasi kepada ketua pengadilan negeri pangkalan Balai terhadap persidangan ini dalam waktu tidak begitu lama.

Hari ini saya sudah melihat sudah ada kenetralan hakim dalam mengadili kasus ini.

Tags :
Kategori :

Terkait