DWP Sumsel Perkuat Pemahaman Hukum untuk Perempuan Pasca Perceraian

Jumat 04 Jul 2025 - 11:04 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - DWP Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama.

Kegiatan ini digelar di Gedung Wanita Sriwijaya, Kamis 3 Juli 2025, dan dibuka langsung oleh Ketua DWP Sumsel, Desy Kasnayati.

Dalam sambutannya, Desy menyatakan bahwa kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai harapan.

BACA JUGA:100 Siswa dari 6 Kabupaten/Kota di Sumsel Ini Ikuti Pendidikan Karakter yang Digagas Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan NU Harus Ambil Peran di Semua Lini Pembangunan Sumsel

Perceraian sebagai bentuk akhir dari konflik seringkali menyisakan ketidakjelasan, terutama bagi perempuan yang tidak memahami hak-hak hukumnya.

“Sering kali perempuan tidak tahu harus berbuat apa setelah putusan pengadilan agama. Padahal ada hak nafkah, harta bersama, dan kewarisan yang harus diperjuangkan,” ungkap Desy.

Ia menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk membuka wawasan anggota DWP dan perempuan pada umumnya, agar tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum.

BACA JUGA:Ekosistem Pertanian Kopi Sumsel Diperkuat, Targetkan Pasar Ekspor

BACA JUGA:HUT Polri ke-79, Gubernur Sumsel: Polri Pilar Utama di Masyarakat

Desy menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah bekal dasar agar perempuan lebih berdaya dan tidak pasrah terhadap keadaan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong lahirnya solidaritas dan jaringan dukungan di antara sesama perempuan.

Desy berharap peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber selama sosialisasi berlangsung.

BACA JUGA:BKOW Sumsel Harus Lebih Dikenal dan Ambil Peran Nyata Perkuat Pembangunan Sosial

BACA JUGA:Sumsel Dorong Swasembada Pangan Lewat SEF 2025, Sekda Sumsel: Momentum Jaga Kedaulatan Ekonomi

Kategori :