Baca Koran harianbanyuasin Online - Harian Banyuasin

K-MAKI Kembali Bersuara, Desak Pengadilan Tinggi Periksa Vonis Bebas Nenek Ernaini

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan kembali menggelar aksi menyoroti perkara vonis bebas nenek Ernaini, terdakwa kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan kembali menggelar aksi menyoroti perkara vonis bebas nenek Ernaini, terdakwa kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.

Setelah sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar mengajukan upaya hukum kasasi, kali ini massa K-MAKI turun ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Rabu (15/10/2025), untuk menuntut pemeriksaan terhadap hakim yang memutus perkara tersebut.

Ketua Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyatakan bahwa aksi di PT Palembang merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Luar Biasa! Rian/Rahmat Pulangkan Unggulan Dua Denmark Open 2025 Lewat Laga Straight Game

“Kami mendesak PT Palembang untuk memeriksa hakim tingkat pertama atas vonis bebas tersebut,” tegas Feri di lokasi aksi.

Ia menilai putusan bebas itu sarat kejanggalan hukum dan inkonsistensi logika yuridis. Feri juga mengungkapkan, setelah aksi sebelumnya di Kejati Sumsel, pihaknya baru mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Informasinya, berkas kasasi sudah berada di PT Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA:Raih Gelar Doktor, Edward Candra Tekankan Kolaborasi dan Ilmu Terapan untuk Kemajuan Sumsel

Pengadilan Tinggi: Perkara Sudah Masuk Proses Kasasi

Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Edward Simamarta SH, LLM, MTL, membenarkan bahwa kasus tersebut merupakan perkara pidana Nomor 105/Pid.B/2025/PN Pangkalan Balai yang telah diputus bebas oleh PN Pangkalan Balai.

Edward menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara lain di berbagai lingkungan peradilan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Pengadilan Agama Palembang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, serta PN Pangkalan Balai baik perdata maupun pidana.

BACA JUGA:Adnan/Indah Tembus 16 Besar Denmark Open 2025 Usai Bungkam Wakil India

“Menurut informasi, saat ini perkara pidana dimaksud sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Edward.

Ia menegaskan, Pengadilan Tinggi tidak berwenang mengomentari substansi putusan dan menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan