Listrik Resmi Masuk Kawasan Hutan Muba: Lima Desa Kini Bisa Tersenyum Terang

Sabtu 05 Jul 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Maidi
Editor : Maidi

KORANHARIANBANYUASIN. – Harapan panjang masyarakat di lima desa terpencil dalam kawasan hutan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses administratif yang berliku dan penuh perjuangan, Pemerintah Kabupaten Muba bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa.

Penandatanganan bersejarah ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi MSi, mewakili Bupati Muba H. M. Toha, SH, di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Jumat (4/7/2025). Dengan penandatanganan tersebut, lima desa di kawasan hutan yakni Desa Lubuk Bintialo, Pangkalan Bulian, Sako Suban, Muara Merang, dan Mangsang, secara resmi masuk dalam program elektrifikasi nasional melalui PT PLN (Persero).

"Alhamdulillah, setelah menempuh proses panjang dan melelahkan, hari ini kita bisa menyaksikan momen penting yang menjadi tonggak sejarah bagi lima desa tersebut," ujar Dr. Apriyadi usai penandatanganan.

Ia menegaskan, sejak zaman sebelum Indonesia merdeka, masyarakat di lima desa ini hidup dalam kegelapan malam tanpa aliran listrik dari negara. Namun kini, impian mereka segera menjadi kenyataan.

"Jika semua berjalan lancar, maka tahun ini seluruh desa di Kabupaten Muba telah teraliri listrik, sesuai target yang dicanangkan pemerintah daerah," imbuhnya.

Apriyadi juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam merealisasikan program ini. Terutama kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel yang telah membantu memfasilitasi izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan publik ini.

"Perjuangan ini tidak hanya tentang instalasi listrik, tapi tentang keadilan sosial dan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa," tambahnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04/2925 tanggal 23 April 2025, yang memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pemasangan jaringan listrik ke desa-desa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Drs. Koimudin SH MM, mengakui bahwa proses ini tidak mudah, mengingat ketatnya regulasi dan kehati-hatian dalam penggunaan kawasan hutan.

"Kami harus memastikan bahwa semua prosedur telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tetapi hari ini menjadi bukti bahwa jika semua pihak bekerja sama, maka apapun tantangannya bisa kita atasi," tegas Koimudin.

Ia juga mengapresiasi keseriusan Pemkab Muba yang dinilainya sangat maksimal memperjuangkan kepentingan masyarakatnya, bahkan hingga ke level teknis terkecil.

"Kami optimis, dengan kerja kolaboratif seperti ini, masyarakat di kawasan hutan pun bisa menikmati hak yang sama dengan masyarakat lainnya: hak atas terang, hak atas listrik," ujarnya.

Acara penandatanganan tersebut juga turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari Pemkab Muba, seperti Staf Khusus Bupati Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, Plt Asisten II Setda Muba Erdiansyah SE MM, dan Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan ST MPSDA.

Langkah monumental ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerataan pembangunan benar-benar menjadi komitmen Pemkab Muba di bawah kepemimpinan H. M. Toha SH dan Wakil Bupati Rohman. Kini, lima desa yang dulunya hanya mengandalkan pelita dan genset untuk penerangan, sebentar lagi akan terang benderang di malam hari.

Dengan demikian, pembangunan jaringan distribusi listrik ke kawasan hutan tidak hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga wujud nyata dari keberpihakan negara kepada masyarakat di daerah tertinggal. Dan di Muba, janji itu kini perlahan menjadi nyata. 

Tags :
Kategori :

Terkait