Sidang Duplikat Akta Nikah, Anak Kandung H. Basir sebagai Saksi: Kuasa Hukum Pelapor Nilai Hakim Tak Fokus!

Jumat 11 Jul 2025 - 08:55 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (10/7/2025). 

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar bersama dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak keluarga mendiang H. Basir dan Karmila, yaitu Diana dan Cici yang merupakan anak pertama dan keempat dari pasangan tersebut. Sidang berlangsung cukup lama, mulai pukul 15.00 hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:BREAKING! PBSI Rombak Pasangan, Dejan Kini Gandeng Bernadine Anindya Wardana!

Di hadapan majelis hakim, saksi Diana menyampaikan bahwa dirinya mengetahui pernikahan orang tuanya—H. Basir dan Karmila—tercatat secara resmi secara negara. Hal itu diketahuinya ketika hendak mendaftar sekolah.

"Saya lihat sendiri waktu masuk sekolah, ayah saya melampirkan akta nikah sebagai syarat administrasi sekolah," ujar Diana saat bersaksi.

Ia juga mengungkap, akta nikah orang tuanya sempat hilang, dan hal itu dilaporkan ke Polsek Pangkalan Balai pada tahun 2009. Akta duplikat kemudian diurus langsung oleh ayahnya, H. Basir, ke KUA. Akta tersebut kemudian digunakan sebagai syarat keberangkatan haji dan umrah pada 2010.

BACA JUGA:DLH Banyuasin Gelar Sosialisasi Bank Sampah

Lebih lanjut, Diana menyampaikan keprihatinannya terhadap terdakwa Ernaini. Ia menilai bahwa Ernaini sebenarnya adalah orang luar dan tidak memiliki hubungan darah dengan keluarga, namun ikut terseret dalam konflik harta warisan keluarga H. Basir.

"Saya kasihan sama Bu Ernaini, dia bukan keluarga kami tapi justru ikut kena dampak karena masalah warisan ini," kata Diana.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum pelapor, Advokat Titis Racmawati, SH,MH, CLA memberikan pernyataan tegas yang menyebut kesaksian Diana dan Cici sebagai keterangan yang bohong dan menyesatkan.

BACA JUGA:Tiga SD Tempat Pelatihan Pembelajaran Mendalam dan Koding Kecerdasan Artifisial

Titis juga menyoroti sikap majelis hakim yang menurutnya lebih tertarik pada kisah keluarga ketimbang fokus membuktikan unsur dugaan pemalsuan surat.

"Saya lihat hakim terpesona dengan cerita-cerita mereka. Fokusnya jadi melebar, bukan ke dugaan pemalsuannya," tegas Titis.

Titis menambahkan, H Basir sendiri telah membuat pertanyaan bahwa istri pertama dan ketiga tidak ada surat nikah itu menjadi dasar persoalan. Namun, ia menilai, hakim belum menggali secara mendalam soal keaslian atau waktu pembuatan surat duplikat tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait