Korban tak Bisa Bekerja, Pelaku Masih Bebas: Kuasa Hukum Desak Febri Yudiarto Dipenjara!

Minggu 13 Jul 2025 - 20:09 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

Pengiriman SP2HP ke alamat resmi kantor kuasa hukum, yaitu di Komplek Chelsea Blok F No. 1 Kota Palembang, serta melalui nomor WhatsApp resmi 082258868798 dan 0895620502882.

Menurut Ainal, hingga pertengahan Juli ini, pihaknya belum menerima satu pun respons konkret dari penyidik. Padahal, beberapa langkah awal seperti pemeriksaan terhadap korban dan dua saksi—Arina Abu Khoir dan Andra—telah dilakukan.

“Bahkan kendaraan yang terlibat, yakni sepeda motor RX BG 2002 HU milik Salamun dan mobil Honda Jazz milik Febri, masih diamankan di Pos Lantas Babat Toman. Ini menunjukkan belum ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Ainal menyebutkan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel, terlebih mengingat posisi korban yang berasal dari kalangan masyarakat kecil.

“Kami meminta pihak Polres Muba untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi internal kepolisian, seperti Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012, Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Perkapolri Nomor 21 Tahun 2011 dan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur pengaduan masyarakat dan standar pelayanan penyidikan,” paparnya.

Menurutnya, keadilan hukum bukan hanya soal penanganan perkara, tapi juga tentang memastikan bahwa hak-hak korban tidak diabaikan dalam proses penyidikan.

Selain mendesak SP2HP, kuasa hukum juga berencana melaporkan Febri Yudiarto, S.Kep, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Musi Rawas Utara atas dugaan pelanggaran kode etik ASN.

“Senin ini kami akan mengirimkan surat resmi ke BKN melalui BKD Muratara. Kami menilai ada pelanggaran etik sebagai ASN, yang juga harus dipertanggungjawabkan secara administratif,” tandas Ainal.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri Pratama Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum korban dan menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan sesuai aturan.

“Penyidik Unit Gakkum Satlantas berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Terkait SP2HP, itu adalah bagian dari kewajiban kami yang sedang diupayakan secara bertahap,” jelas AKP Pandri.

Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan semua pihak terkait akan dimintai keterangan guna memberikan kepastian hukum yang adil.

“Kami mohon waktu dan kepercayaan publik agar proses berjalan objektif, tanpa tekanan pihak mana pun. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap melakukan perbaikan jika ada kekurangan,” tutupnya.

Kategori :