Korban tak Bisa Bekerja, Pelaku Masih Bebas: Kuasa Hukum Desak Febri Yudiarto Dipenjara!

Korban bersama kuasa hukum saat mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polres Muba --
Tunggu Tindakan Tegas Polres Muba
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Law Office Ainal Yakin & Partners, yang menjadi kuasa hukum Salamun bin Ahmad Budiri, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Polres Muba), guna mendesak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi lebih dari tiga bulan lalu.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penegasan terhadap hak-hak korban dalam proses penyelidikan yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Surat tertanggal 15 Juli 2025 itu dialamatkan langsung kepada Kapolres Muba, serta ditembuskan ke Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Muba.
BACA JUGA:Ternyata Bumbu Dapur Ini Bisa Bikin Usus Sehat dan Mood Stabil! Sudah Konsumsi Hari Ini?
“Hingga kini, tidak ada informasi resmi yang kami terima sebagai kuasa hukum maupun dari pihak korban terkait perkembangan penyidikan. Ini sangat kami sesalkan. Kami harap pelaku diadili,” ungkap Ainal Yakin, S.Sy., M.H., dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di jalan lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kecelakaan melibatkan Salamun, seorang buruh harian asal Lubuk Linggau, dan Febri Yudiarto, S.Kep, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai perawat di Puskesmas Nibung, Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Japan Open 2025 Jadi Ajang Pembuktian! Ini Strategi Rahasia Tim Indonesia
Salamun mengalami luka serius, terutama pada bagian siku tangan kanan. Ia harus menjalani operasi pemasangan pen dan hingga kini belum pulih sepenuhnya. Tangannya masih menggunakan penyangga dan ia tidak lagi bisa bekerja sebagaimana sebelumnya.
“Klien kami adalah tulang punggung keluarga. Kini ia bukan hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga mengalami beban psikologis akibat ketidakpastian hukum,” tambah Ainal, didampingi rekannya, Angga Sutisna Dwijaya, S.H.
Dalam surat permohonan itu, pihak kuasa hukum mengajukan tiga tuntutan utama kepada aparat kepolisian:
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Yogi Usai Lehernya Ditembus Peluru!
Penyampaian SP2HP secara berkala kepada pelapor, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Penyidik berkewajiban menyampaikan perkembangan kasus baik diminta maupun tidak.