KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kuasa hukum pelapor atas nama Salamun bin Ahmad Budiri, yakni Ainal Yakin, S.Sy., M.H. dan Angga Sutisna Dwijaya, S.H., kembali melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Resort Musi Banyuasin sebagai respons atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait Laporan Polisi Nomor: LP A/63/IV/2025/SPKT SATLANTAS/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tertanggal 11 April 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan permintaan tindak lanjut atas proses penyidikan terhadap terlapor Febri Yudiarto, S.Kep., seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 10 April 2025.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan SP2HP terakhir dengan nomor: SP2HP/139.a/VII/2025/Sat Lantas, penyidik Satlantas Polres Musi Banyuasin telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban. Namun, mereka menyayangkan ketidakjelasan langkah penyidik selanjutnya yang hanya mencantumkan rencana pemeriksaan saksi lain.
BACA JUGA:Hasil Japan Open 2025: Fajar/Fikri Lagi-Lagi Tumbang Lewat Adu Nyali di Gim Ketiga!
“Langkah penyidik terkesan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dua orang saksi yang keterangannya tidak bertentangan sudah cukup dijadikan dasar. Apalagi dalam perkara ini telah diperiksa empat saksi,” terang Ainal Yakin dalam pernyataan tertulis.
Mereka juga menegaskan bahwa selain keterangan saksi, telah ada alat bukti tambahan berupa video pengakuan terlapor serta keberadaan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, yakni sepeda motor milik korban dan mobil milik terlapor. Hal ini, menurut mereka, seharusnya cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai Pasal 1 angka 9 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Selain itu, kuasa hukum mendesak agar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera diterbitkan dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Menurut mereka, perkara ini sudah berada di tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/188/IV/2025/Sat Lantas pada tanggal 11 April 2025.
BACA JUGA:Sudah Unggul, Tapi Kalah! Inilah Curhat Putri KW Usai Duel Sengit Lawan Wang Zhi Yi
“Ini bukan lagi dalam tahap penyelidikan. Maka, secara prosedural SPDP harus segera dikirim ke pihak kejaksaan agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar,” ungkap Ainal.
Pihaknya juga meminta agar salinan SPDP tersebut dikirimkan kepada mereka sebagai kuasa hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Kapolres Musi Banyuasin, Cq. Kasat Lantas, Cq. Kasat Reskrim, dan Cq. Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Muba, pihak kuasa hukum berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum dan penanganan sesuai prinsip due process of law.
BACA JUGA:Dukung MBG, Dinas Ketahanan Pangan Muba Awasi Ketat Keamanan Pangan Segar di Dapur MBG
“Kami percaya Polres Musi Banyuasin bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun, kami juga berhak mengawal proses ini demi keadilan bagi klien kami yang menjadi korban,” tegas Ainal.
Surat ini juga dilengkapi dengan lampiran berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 049/SKK-AY/VI/2025 dan bukti foto pasca operasi yang dialami korban akibat kecelakaan tersebut.
Sebagai penutup surat tanggapan, kuasa hukum menyampaikan harapan agar keadilan tetap ditegakkan meski langit runtuh, dengan mengutip asas hukum Fiat Justitia Ruat Coelum.