Realisasi PBB Banyuasin Capai Rp 30,2 Miliar, Bapenda Ingatkan Batas Waktu Pembayaran 31 Agustus

Senin 11 Aug 2025 - 13:45 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.COM – Hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Banyuasin telah mencapai Rp 30,2 miliar atau 55 persen dari target Rp 56 miliar. 

Capaian ini diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Panca Al Azhar, SE, M.Si, pada Senin 11 Agustus 2025.

Panca mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB tahun ini jatuh pada 31 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Kondor Andes: Penjaga Langit dari Pegunungan Amerika Selatan

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya sebelum jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 1 persen per bulan,” tegasnya.

Bagi warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara fisik, Panca menjelaskan bahwa tagihan dapat dicek dan e-SPPT dapat dicetak secara mandiri melalui laman resmi https://pbb.banyuasinkab.go.id/epospb. 

“Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, yakni Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, BNI, dan Kantor Pos,” tambahnya.

BACA JUGA:Mengungkap Khasiat Mengkudu untuk Kulit Bebas Kusam

Untuk mengejar target, pihaknya terus melakukan strategi jemput bola dengan menggandeng para kepala desa di seluruh wilayah Banyuasin.

 “Kami optimis target PBB tahun ini dapat tercapai, meskipun memang meningkat cukup signifikan dari Rp 40 miliar tahun lalu menjadi Rp 56 miliar tahun ini,” jelas Panca.

Sementara itu, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menunjukkan capaian positif. 

BACA JUGA:Kandungan Serat dan Antibakteri Mengkudu, Sahabat Usus Sehat

Hingga awal Agustus, realisasinya telah mencapai Rp 48,5 miliar atau 90 persen dari target revisi sebesar Rp 43,9 miliar.

 “Dengan tren ini, target BPHTB kemungkinan akan disesuaikan lagi pada perubahan anggaran,” pungkasnya

Kategori :