SPPT PBB-P2 2025 Mulai Disalurkan, Bapenda Banyuasin Targetkan Rp 56,9 Miliar dari PBB

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Panca Al Azhar, SE, M.Si--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 untuk Kabupaten Banyuasin telah resmi diterbitkan dan mulai disampaikan kepada masyarakat melalui kelurahan dan desa di seluruh wilayah.

Masyarakat kini dapat segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. 

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Panca Al Azhar, SE, M.Si, mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 1 persen per bulan.

BACA JUGA:Warga Banyuasin Diimbau Bayar PBB Tepat Waktu, Terlambat Denda 1 Persen per Bulan

Bagi warga yang belum menerima SPPT secara fisik, Panca menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengecek tagihan dan mencetak e-SPPT secara mandiri melalui laman resmi: https://pbb.banyuasinkab.go.id/epospbb.

"Selain itu, pembayaran bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai channel, yakni Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, BNI, dan juga Kantor Pos," ujarnya.

Panca menambahkan bahwa untuk tahun 2025, Bapenda Banyuasin menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp 56,9 miliar. 

BACA JUGA:Turyati Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Polisi Ungkap Pelaku dalam Waktu 4 Jam

Angka ini naik signifikan dibanding realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp 41,2 miliar, atau melampaui target saat itu yang hanya Rp 38 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang telah menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik tahun lalu," ucapnya.

Panca pun optimistis target tahun ini dapat tercapai, mengingat strategi pemetaan potensi pajak tengah dilakukan.

BACA JUGA:Turyati Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Polisi Ungkap Pelaku dalam Waktu 4 Jam

"Fokus kami antara lain menyasar sektor pabrik dan pergudangan yang potensinya ditaksir bisa mencapai Rp 5 miliar. 

Selain itu, ada juga potensi dari PBB jalan tol, yang jika rampung bisa menyumbang hingga Rp 10 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan