Gubernur Herman Deru Dorong Lomba Perahu Bidar Palembang Jadi Agenda Wisata Dunia

Senin 18 Aug 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Puncak Festival Perahu Bidar Tradisional 2025 yang digelar di Sungai Musi, tepat di depan pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), berlangsung meriah pada Minggu sore (17/8/2025).

Ribuan masyarakat tampak memadati tepian sungai untuk menyaksikan jalannya final lomba bidar, salah satu tradisi tertua di Sumatera Selatan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, hadir langsung untuk menyaksikan sekaligus melepas peserta yang berlaga di partai final.

BACA JUGA:HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Terima Remisi

BACA JUGA:HUT ke-80 RI di Sumsel, Gubernur Tekankan Arti Perjuangan dan Warisan Budaya

Kehadiran orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu menjadi penyemangat tersendiri bagi para peserta dan penonton yang antusias.

Herman Deru menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Palembang yang berhasil menghidupkan kembali tradisi lomba perahu bidar dengan kemasan meriah.

Menurutnya, event ini bukan hanya hiburan rakyat, tetapi juga menjadi daya tarik wisata yang patut dipromosikan hingga ke tingkat internasional.

BACA JUGA:Renungan Suci di Palembang, Herman Deru: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Tapi Hasil Perjuangan

BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Gubernur Herman Deru Meriahkan Lomba Gaple Bersama Driver Ojol di Palembang

“Saya sangat mengapresiasi Walikota dan seluruh jajaran yang telah menyuguhkan acara menggembirakan ini. Tradisi lama ini layak kita kreasikan dan promosikan lebih luas agar mendunia,” kata Herman Deru dalam sambutannya.

Pada babak final, empat tim berlaga memperebutkan gelar juara, yakni tim Dishub Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Pemkot Palembang, dan Bank Sumsel Babel.

Suasana Sungai Musi semakin riuh ketika para peserta beradu kecepatan mendayung perahu bidar mereka.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ajak Anak Muda Salurkan Bakat di Sirkuit Grasstrack JSC Palembang

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari, Cek Syaratnya!

Kategori :