Dilarang Menangkap Ikan Pakai Setrum dan Racun Ikan, Bisa Dipidana

Kamis 21 Aug 2025 - 19:36 WIB
Reporter : Amin
Editor : Mukri

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Bupati Banyuasin Dr. Askolani SH MH melarang keras bagi warga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat seterum dan cara meracun ikan.

Menurut bupati, cara demikian  dapat berdampak merusak biota sungai dan dapat diancam pidana bagi pelaku serta dapat mengancam keamanan diri sendiri atau orang lain.

"Tangkaplah ikan dengan cara yang tidak merusak biota sungai, seperti pakai jaring, pakai jala, pakai bubu atau pancing, serta alat lainnya yang sesuai," tutur Askolani.

BACA JUGA:Wardoyo Terpilih Ketua PWI Banyuasin

BACA JUGA:Monitoring Sekolah, Wabup Netta Tinjau SMPN 1 dan SMPN 2 Sembawa

Dia berujar kalau pakai racun atau alat setrum itu merusak lingkungan dan bisa dilakukan dipidana, bahkan akan merusak ekosistem sungai, akibat ikan mati tidak jelas, mengambang.

Dia minta agar warga jangan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar dan merusak biota sungai, karena akan pengaruh terhadap keberlangsung biota sungai, terutama ikan, udang.

Dia juga meminta pada pada Koramil, Polsek, Camat, Kepala Desa juga warga agar ikut mengawasi kegiatan-kegiatan pencarian ikan di sungai jangan sampai menyetrum dan meracuni.

BACA JUGA:Camat Talang Kelapa Jadi Pembina HUT Pramuka ke 64 tahun 2025

Pernyataan tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan panen raya dan tabur benih di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis 21 Aguatus 2025.

Kategori :