Sidang Tuntutan Ernaini Kasus Duplikat Akta Nikah Kembali Ditunda

Kamis 21 Aug 2025 - 20:35 WIB
Reporter : Maidi
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali mengalami penundaan. 

Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kamis (21/8/2025), urung dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap.

Ini menjadi kali kedua penundaan sidang tuntutan terhadap Ernaini. Sebelumnya, jadwal yang telah ditetapkan pada Kamis (14/8/2025) juga mengalami penundaan dengan alasan yang sama.

BACA JUGA:Dilarang Menangkap Ikan Pakai Setrum dan Racun Ikan, Bisa Dipidana

“Alasannya karena Jaksa belum siap, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda pada Selasa (26/8/2025),” ujar Noval SH, dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Rekan, selaku kuasa hukum terdakwa Ernaini.

Noval menambahkan, majelis hakim PN Pangkalan Balai menyatakan akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung terkait penundaan sidang ini.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Adv Hj Titis Racmawati, SH, MH, CLA, justru menyambut positif langkah hakim tersebut. Ia menilai, penundaan berulang kali menimbulkan tanda tanya besar.

BACA JUGA:Brokoli, Si 'Sayur' yang Bukan Sayur, Inilah Fakta Uniknya!

“Ini (penundaan) ada apa? Apakah JPU bingung akan menuntut Ernaini, sehingga dalam mempersiapkan tuntutan memakan waktu cukup lama. Padahal fakta-fakta hukum keterlibatan dan perbuatan terdakwa sudah cukup jelas,” ungkap Titis saat dimintai keterangan, Kamis malam (21/8/2025).

Kasus dugaan pemalsuan duplikat akta nikah dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini sudah bergulir sejak akhir Juli lalu. 

Pada persidangan Senin (28/7/2025), pihak pelapor menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Muhamad Arif Setiawan, SH, MH.

BACA JUGA:Jagung sebagai Sumber Kolagen Alami untuk Kulit Awet Muda

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, didampingi hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana. Agenda utama adalah mendengarkan analisis hukum saksi ahli terkait penerbitan duplikat kutipan akta nikah.

Menurut keterangan Titis, saksi ahli menegaskan bahwa siapa pun yang memberikan informasi hingga terbitnya dokumen duplikat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam konteks ini, Ernaini dinilai berperan aktif memberikan informasi yang menjadi dasar penerbitan dokumen.

“Ahli menjelaskan bahwa terdakwa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, karena terlibat langsung dalam proses permintaan dan penerbitan duplikat tersebut,” jelas Titis.

Tags :
Kategori :

Terkait