Eksekusi Lahan PT Sri Andal Lestari Dihadang Karyawan, Pembakaran Ban Terjadi

Kamis 28 Aug 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Maidi
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Rencana eksekusi lahan PT Sri Andal Lestari (SAL) oleh PT Sejati Pangan Persada (SPP) pada Kamis (28/8) diwarnai ketegangan. 

Ratusan karyawan dan buruh PT SAL melakukan penghadangan di pintu masuk perusahaan, memicu situasi yang sempat memanas.
 
Meski dihadang oleh ratusan petugas dari Polda Sumatera Selatan dan Polres Banyuasin, para karyawan tetap bertahan. Ketegangan memuncak saat beberapa orang membakar ban, mengakibatkan asap tebal membubung tinggi di lokasi.
BACA JUGA:Darmaji Abdul Azis Terpilih Ketua PGRI Muara Padang Secara Aklamasi
 
Aksi tersebut mereda setelah aparat kepolisian bergerak maju, membuat karyawan akhirnya mundur dan petugas berhasil masuk ke area perusahaan.
 
Menurut kuasa hukum PT SAL, Supriadi, permasalahan ini bermula dari kemenangan PT SPP dalam lelang aset milik PT SAL yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, PT SAL mengajukan perlawanan, dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mengeluarkan putusan penundaan eksekusi.
BACA JUGA:Bidang SMP Disdikbud Monev ANBK di SMPN 1 Makarti Jaya
 
"Sudah ada penundaan eksekusi, tetapi kenyataan di lapangan berbeda," ujar Supriadi.
 
Ia menyayangkan kehadiran aparat kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi selama tiga hari terakhir, padahal seharusnya proses eksekusi dilakukan oleh pengadilan, bukan kepolisian. Supriadi bahkan menyebut tindakan ini sebagai "perampokan."
BACA JUGA:Hasil 16 Besar BWC 2025: Jonatan Christie Sukses Revans! Singkirkan Lee Cheuk Yiu
 
Keterlibatan Aparat dan Kasus Korupsi
Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo, membenarkan adanya penghadangan dan pembakaran ban di lokasi. Ia juga mengonfirmasi bahwa Kapolres dan Karo Ops Polda berada di tempat kejadian untuk memantau situasi.
 
Sebagai informasi, PT SAL merupakan salah satu dari dua perusahaan yang terlibat dalam skandal korupsi fasilitas kredit di salah satu bank. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
 
Sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp506 miliar, telah diamankan dalam penyelidikan tersebut.
 
Tags :
Kategori :

Terkait