Pegawai Pemkab Banyuasin Gunakan Knalpot Brong, Siap-siap Dapat Sangsi Ini!

Kamis 25 Jan 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Rooney
Editor : ZAIRONI

Pangkalan Balai - Pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin maupun masyarakat yang menggunakan knalpot brong memasuki kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, siap-siap mendapatkan sangsi. 

Bukan hanya dari pihak kepolisian, namun juga dari Satpol-pp Kabupaten Banyuasin.

Pasalnya, saat ini Satpol-pp yang dikomandoi Kepala Satuan (Kasat) Indra Hadi, akan rutin melakukan razia dikawasan pintu masuk komplek perkantoran.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Antisipasi Gangguan Kamtibmas dengan Cara Ini!

"Bagi pegawai yang kedapatan membawa knalpot brong, Siap-siap menerima sangsi. Bahkan motornya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditilang," kata Kasat Indra Hadi, Kamis 25 Januari 2024.

Indra Hadi mengatakan, penertiban knalpot brong ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di kawasan komplek perkantoran Pemkab Banyuasin.

"Knalpot brong ini sangat mengganggu masyarakat, terutama di pagi dan malam hari. Suaranya yang bising bisa membuat warga terganggu," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan hari ini, Satpol-pp Banyuasin menemukan tiga kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut adalah Yamaha Vega R New, Honda Beat, dan Yamaha Jupiter Z.

Kepada pengguna kendaraan tersebut, Satpol-pp Banyuasin memberikan himbauan dan mendata identitasnya. 

Apabila masih melanggar, kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pelepasan knalpot brong.

BACA JUGA:Banjir Bandang Muratara, Fauzi Amro Salurkan Bantuan Sembako

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Banyuasin," tambah Kabid Perda Mukhtar. 

Knalpot brong merupakan salah satu jenis knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Knalpot ini biasanya memiliki suara yang bising dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kategori :