PANGKALAN BALAI - Investasi semakin populer, namun maraknya investasi online membuka pintu bagi praktik investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pemahaman terkait investasi aman.
Banyak yang merasa investasi hanya untuk orang kaya, namun kini ada banyak instrumen investasi tanpa memerlukan modal besar.
BACA JUGA:Tak Perlu Panik ! 8 Cara Cepat Mengatasi Demam Tinggi
BACA JUGA:Jangan Dibuang! 7 Manfaat Biji Pepaya Bagi Tubuh
Aktivitas investasi menjadi tak asing bagi sebagian orang karena ketersediaan produk investasi online yang mudah diakses.
Isu investasi sedang populer, menunjukkan kesadaran akan kebutuhan investasi untuk kebebasan finansial.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati terhadap investasi bodong yang dapat merugikan dan menipu.
BACA JUGA:Siswa Diduga Korban DBD di Muara Sugihan, Sempat Dirujuk Ke Palembang
BACA JUGA:43 Tahun Mengabdi Ikhlas, Kader Posyandu Bhakti Pertiwi Suparni Dedikasikan Diri untuk Masyarakat
Investasi bodong adalah penipuan yang mengajak calon nasabah untuk menanamkan modal pada bisnis atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada.
Edukasi mengenai ciri-ciri investasi bodong menjadi kunci untuk menghindari penipuan.
Adapun ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Talang Kelapa Tertinggi, Kasus DBD di Banyuasin Meningkat! 4 Meninggal di Awal Tahun 2024
BACA JUGA:SMKN 1 Suak Tapeh Berikan Wawasan Dunia Kerja