BANYUASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi.
Tiga orang tersangka berinisial Herli, Panji Saputra, dan VJ ditangkap dalam operasi ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Herli di Jalan Palembang Betung dengan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:53 Mahasiswa Program Kampus Mengajar Dapat Tugas di Banyuasin
"Dari pengembangan, petugas menangkap pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ di Palembang. Di rumah Panji, ditemukan 106 bungkus sabu seberat 111 kg dan 131.695 ribu butir pil ekstasi," kata Rachmad saat memimpin pres rilis di Mapolda Sumsel.
Ketiga tersangka ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial RK yang masih buron. Ketiga tersangka mengaku sudah tiga kali membawa dan mengedarkan sabu, dengan total 50 kilogram sabu.
"RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar yang sudah berada di dalam mobil. Ketiga tersangka ini dikendalikan oleh RK," jelas Rachmad.
BACA JUGA:SMPN 4 Banyuasin 1 Tergenang Banjir, Kadisdikbud Perintahkan Daring
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangkap 277 orang dengan barang bukti 102 batang ganja, 141,9 kilogram sabu, dan 150.214 butir pil ekstasi.
Rachmad mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan prestasi, namun ia menyadari masih banyak narkoba yang beredar di masyarakat.
"Dalam melakukan pemberantasan narkotika, Polri dan BNN tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk ormas dan media. Penanganan narkotika harus kompak bersama. Informasi dari masyarakat sangat diperlukan, seperti dalam kasus yang dilakukan Polres Banyuasin dengan menggunakan Human Intelligence," ungkapnya.
BACA JUGA:Sekolah Tergenang Banjir, Ini Intruksi Disdikbud
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan berasal dari Medan yang dikendalikan oleh bandar berinisial RK.
"Barang bukti sabu dan pil ekstasi sudah diletakkan di dalam mobil. Bandar di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang tersebut untuk disimpan di rumah dan diedarkan sesuai perintah RK," kata Dolifar. ***