PANGKALAN BALAI – Satres Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang nenek-nenek berinisial RA (inisial) diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan RA dilakukan pada Rabu (7/2) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di RT 01 Desa Air Kumbang Bakti, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Janji Perbaiki Jalan Rusak di Jakabaring Selatan
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah RA.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 52 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,56 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 buah tas merk Gucci warna hitam, 1 buah sekop plastik, dan uang tunai Rp 50.000,00," ungkap AKP Yogie.
RA diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:BATC 2024: Tim Putri Indonesi Sapu Bersih Kazakhstan
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Yogie.
Penangkapan RA ini menjadi bukti komitmen Polres Banyuasin dalam memerangi peredaran narkoba, tanpa pandang usia dan gender. ***