PALEMBANG - Barang bukti ganja seberat 26,164 Kg yang merupakan hasil ungkap kasus Kodam II/SWJ diserahkan kepada BNN Sumsel, Selasa 13 Februari 2024.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengatakan penyerahan barang bukti ganja hasil ungkap Deintelkam Kodam II/Sriwijaya itu sebagai komitmen TNI dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumsel.
Hal ini merupakan tugas bersama baik pemerintah mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota dan jajaran kepolisian.
BACA JUGA:Banyuasin Bakal Gelar Bedah Rumah Serentak dan Launching Sanitasi Se-Sumsel
BACA JUGA: Mitos Atau Fakta ? 7 Kebiasaan Sepele Penyebab Perut Buncit Mitos atau Fakta?
"Komitmen ini tercermin dari petunjuk Panglima TNI bahwa TNI harus prima dan responsif dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terutama dalam pemberantasan narkoba,” kata Yanuar.
"Narkoba musuh kita bersama. Barang bukti ini kami dapat saat penangkapan pada 7 Febuari lalu. Beratnya 26,164 kilogram terdiri dari 36 dus,” sambungnya.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi juga mengapresiasi Kodam II/Sriwijaya yang telah membantu upaya pemberantasan narkoba di Sumsel.
BACA JUGA:Dishub Banyuasin Targetkan PAD Parkir Rp 450 Juta di 2024, Fokus Pada Keselamatan Bertransportasi
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tinjau Desk Pemilu 2024, Apresiasi Kinerja Petugas
Menurutnya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara terpadu.
Pada tahun 2020 telah dilakukan rencana aksi nasional, bersama-sama mengimplementasikannya dalam rencana aksi daerah, dan telah terbentuk tim terpadu baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita bersama-sama memberantas narkoba. Ada 2 hal yang dihadapi dalam memberantasnya," jelasnya.
BACA JUGA:TPS Unik di Kelurahan Kayuara, Kostum Daerah Melayu dan Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Banyuasin Dukung Upaya Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi