Pangkalan Balai - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan memberikan peringatan keras kepada guru yang lulus Pegawai Pememerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kadisdikbud Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM menyampaikan, bahwa bagi guru yang sudah lulus PPPK tahun 2023 agar tetap melaksanakan tugasnya ditempat dia mengajar honor semula.
"Sebelum mendapat surat penempatan kerja ditempat baru atau dilantik sebagai PPPK, guru yang sudah lulus PPPK tetap mengajar di sekolah tempat dia bertugas saat masih honor," kata Kadisdik Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM.
BACA JUGA:Personil Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar Kegiatan PASTI di Masjid-Masjid
Apabila guru yang sudah lulus PPPK tidak melaksanakan tugas di tempat dia honor semula, sebelum dilakukan pelantikan atau belum mendapatkan SK, maka guru yang bersangkutan tersebut dinyatakan gugur.
Demikian disampaikan Kadisdikbud Aminuddin saat dikonfirmasi Harian Banyuasin.com pada Kamis 15 Februari 2024 di ruang kerjanya. "Kita berharap jangan sampai ada yang gugur status kelulusannya PPPK, maka harus ikuti himbauan kita," kata dia.
Disis lain, diimbau kepada satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin dilarang mengangkat atau menerima pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN) atau mengganti pegawai non ASN.
BACA JUGA:Truk Bawa Muatan Terguling di Km 38 Banyuasin, Hindari Kendaraan Keluar Rumah Makan
Termasuk juga menggantikan pegawai honor yang sudah lulus ASN serta menggatikan ASN yang sudah diberhentikan, karena hal tersebut menyalahi aturan.
Himbauan tersebut disampaikan Disdikbud Kabupaten melalui surat nomor Banyuasin 400.3/37/Disdikbud/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2024 oleh Pemkab melalui Disdikbud Kabupaten Banyuasin.
Surat tersebut sudah disampaikan kepada kepala satuan pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) negeri maupun swasta. ***