Uji KEUR Gratis di Banyuasin: Minat Masyarakat Masih Rendah

Jumat 16 Feb 2024 - 15:26 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

PANGKALAN BALAI - Uji KEUR gratis telah diberlakukan sejak 2 Januari 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Program ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin, Agustan Azis SE, dan Kasat KEUR Ismail ST, menjelaskan bahwa meskipun Uji KIR gratis, minat masyarakat masih tergolong rendah.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Resah, Dapat Ancaman Dilaporkan ke Kejagung

"Walaupun gratis, minat masyarakat masih rendah. Mungkin karena belum banyak yang tahu informasinya," kata Agustan Azis.

Uji KIR gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik angkutan barang, angkutan kota (angkot), maupun kendaraan pribadi.

"Tanpa ada retribusi, 0 rupiah," ujar Ismail ST.

BACA JUGA:Kombel SMAN 1 Rantau Bayur Bahas Video Rumpun IPS

Syarat Uji KIR Gratis:

  • Kendaraan harus datang ke tempat Uji KIR
  • STNK harus sesuai dengan domisili
  • Membawa STNK, KTP, kartu Uji, blanko sertifikat Uji (untuk kendaraan berkala)

BACA JUGA:Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Sekda Sumsel: Pembangunan Lebih Maju

Untuk mobil baru, membawa STNK, KTP, dan RSUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang didapat dari merek kendaraan

Proses Uji KIR:

Uji KIR memakan waktu sekitar 40 menit per kendaraan

Kendaraan akan melalui beberapa tahap pemeriksaan, yaitu:

  • Pra Uji
  • Susunan
  • Karo Seri
  • Pemuatan
  • Penampelan dan Gandeng

Persyaratan layak jalan diuji pakai alat statis, seperti:

  • Spidometer
  • Smoktester (untuk mobil solar)
  • SOAC (untuk kendaraan bensin)
  • Uji kolong
Tags :
Kategori :

Terkait