Pangkakan Balai - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin melarang sekolah untuk menerima tenaga honor di tahun 2024.
Pernyataan tersebut dikemukakan Bupati Banyuasin melalui Kadisdikbud Kabupaten Banyuasin Aminuddin, SPd SIP MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis 16 Februari 2024.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Disdikbud sudah membuat surat edaran nomor 400 3/37/Disdikbud/2024 tertanggal 7 Februari 2024 ditandatangani oleh Kadisdikbud Banyuasin.
BACA JUGA:Siswa SMK Negeri 2 Palembang Juara 1 Runner Up of Creative Robotic di Malaysia
Diterbitkan surat tersebut untuk menindaklanjuti intruksi Bupati Banyuasin nomor 800/1/BKSDM/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 larangan lingkungan pemerintah menerima pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Selain surat dari bupati, juga surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin nomor 07/Pansel/PPPK/12/2023 tertanggal 23 Desember 2023 tentang hasil terakhir seleksi calon PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemeritah Banyuasin.
Disisi lain Kadisdikbud juga menyampaikan, bahwa bagi guru yang sudah lulus PPPK tahun 2023 agar tetap melaksanakan tugasnya ditempat dia mengajar honor semula.
BACA JUGA:BATC 2024: Kalah 1-3 dari Thailand, Tim Putri Indonesia Gagal Pertahankan Gelar
"Sebelum mendapat surat penempatan kerja ditempat baru atau dilantik sebagai PPPK, guru yang sudah lulus PPPK tetap mengajar di sekolah tempat dia bertugas saat masih honor," kata Kadisdik Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM.
Apabila guru yang sudah lulus PPPK tidak melaksanakan tugas di tempat dia honor semula, sebelum dilakukan pelantikan atau belum mendapatkan SK, maka guru yang bersangkutan tersebut dinyatakan gugur.
Demikian disampaikan Kadisdikbud Aminuddin saat dikonfirmasi Harian Banyuasin.com pada Kamis 15 Februari 2024 di ruang kerjanya. "Kita berharap jangan sampai ada yang gugur status kelulusannya PPPK, maka harus ikuti himbauan kita," kata dia. ***