PEMKAB Banyuasin meluncurkan fitur aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi, Elaborasi Dan Berkelanjutan (SINDERELA), Senin 20 November 2023.
Fitur ini dirancang untuk meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Banyuasin.
Aplikasi Sinderela merupakan proyek dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Yuni Khairani.
BACA JUGA:Perlebar Akses Jalan Sepanjang 570 Meter
BACA JUGA:Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pemenuhan SPM.
"Melalui fitur aplikasi Sinderela, kami berharap dapat meningkatkan capaian SPM di Kabupaten Banyuasin," kata Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH.
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
BACA JUGA:Sejarah Penyebaran Islam di Desa Rimba Alai
BACA JUGA:Logat Bahasa Melayu Desa Rimba Alai Masih Kental dan Terjaga
Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah daerah yang tidak memenuhi target SPM akan mendapat intervensi penggunaan DAU-nya oleh pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, kami berharap melalui fitur aplikasi Sinderela, komitmen pemerintah daerah, DPRD, dan kepala perangkat daerah dalam mencapai target SPM dapat ditingkatkan," kata Pj Bupati.
Sementara itu, Kepala BPKAD Banyuasin Dra Yuni Khairani MSi mengatakan, fitur aplikasi Sinderela mencakup beberapa hal.
Antara lain pemetaan kebutuhan anggaran SPM, pemantauan realisasi anggaran SPM, Pelaporan pelaksanaan anggaran SPM.