Baca Koran harianbanyuasin Online - Harian Banyuasin

Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Herman Deru meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Momen bersejarah bagi masyarakat Sumatera Selatan  terjadi pada Kamis (16/10/2025), ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Herman Deru meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kunjungan ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam di daerah, menyusul diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Harapkan Lulusan Poltekpar Harus Jadi Duta Pariwisata Palembang dan Nusantara

BACA JUGA:Wisuda XXIII STIA Satya Negara Palembang, Wagub Cik Ujang Tekankan Pentingnya SDM Unggul

“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru.

Menurut Gubernur, dengan dilegalkannya sumur minyak rakyat, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut dan stigma negatif.

Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik ilegal serta meningkatkan pendapatan warga.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan BPIP Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkarakter Pancasila

Ia mencontohkan Kabupaten Musi Banyuasin yang kini memiliki angka kemiskinan satu digit.

“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat tetap harus melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar lebih terorganisasi dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Selamatkan SFC dari Degradasi, Herman Deru Siap Jadi Penengah Suporter dan Manajemen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan