PALEMBANG - Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Sumsel, Rabu 13 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu, Fatoni tak hentinya mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tak perlu ragu dan takut dalam mempersiapkan data-data yang diperlukan.
"LKPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan direview oleh aparat pengawas internal pemerintah,” ucap Fatoni.
BACA JUGA:Pemkab Muba Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumsel, Ada Apa?
BACA JUGA:Safari Ramadhan di Rumdin, Pj Bupati Apriyadi Borong Jajanan Gratis untuk Warga Sekayu
Kemudian, Fatoni juga mengapresiasi kerjasama dan komunikasi yang terjalin baik antara Pemprov Sumsel dan BPK RI perwakilan Sumsel yang telah berjalan selama ini.
LKPD tersebut telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk menyiapkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” kata Fatoni.
BACA JUGA:PJ Sekda Muba : Survei Seismik diharapkan Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA:Ahli Waris Sekdes Sungai Batang Muba Kaget Dapat Pencairan Asuransi Sebesar Rp42 Juta
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumsel berhasil mempertahankan 9 kali berturut-turur predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan.
"Mudah-mudahan Pemprov Sumsel akan memperoleh opini WTP yang kesepuluh kalinya atas laporan keuangan tahun 2023 dari BPK RI,” harap Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama mengapresiasi Pemprov Sumsel yang telah menyerahkan LKPD tahun 2023 kepada BPK.
BACA JUGA:Dua Pejabat Korpri Banyuasin Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Iuran Rp 342 Juta
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Gelar Bazar Ramadhan Promo Digital, Banyak Potongan Harga !