Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Didalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah.
Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.
Sementara dalam Permendagri No.4 tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota, tetap menduduki JPT Pratama
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Walikota bertanggungjawab kepada Menteri melalui gubernur
JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Lantaran jabatan Eselon II yang ditinggal oleh Pj Bupati atau Walikota diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi hingga pengamat pemerintahan.
Mereka berpendapat, jajaran Pemprov Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut.
Bahkan sebagian lagi menilai, status Pj Kepala Daerah yang disandang pejabat Eselon II tersebut gugur. Lantaran jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai Kepala Dinas tidak melekat.***