Muara Telang, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Unit Reskrim Polsek Muara Telang berhasil meringkus pelaku pencurian di Salon Tanjung Api-Api Km.52, Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku berinisial MS, 38 tahun, seorang nelayan, nekat mencuri handphone dan uang senilai Rp. 7.500.000 dari salon tersebut.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin 1 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Pasar Pangkalan Balai Padat Pengunjung, Diimbau Waspada Copet Berpakaian Muslimah
Pelaku masuk ke salon dengan cara menarik jendela kayu yang terbuat dari kayu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna merah dan uang Rp. 200.000 dari dalam tas milik korban.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Muara Telang.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Pastikan Arus Mudik Kondusif dan Lancar
Berkat informasi dari korban dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Muara Telang berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Muara Telang, Iptu Ahmad Iqba SH Mh, mengatakan bahwa pelaku MS mengakui perbuatannya.
Handphone dan uang hasil curian disimpan di rumah pelaku di Desa Sungsang 1.
BACA JUGA:Harga Ayam Kampung di Pangkalan Balai Melonjak Tinggi, Tembus Rp 85.000/Kg
Saat ini, pelaku MS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Telang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***