Pj Bupati Banyuasin Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

Senin 15 Apr 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pasca libur dan cuti bersama Perayaan Idul Fitri 1445 H, PNS atau ASN akan dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024. 

Ini juga sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.

"Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. 

BACA JUGA:Banyuasin Udur HUT Ke-22 di Tanggal 22: Semarak Lomba Tradisional dan Hiburan Rakyat

Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00. "Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas," ucapnya. 

Sementara itu, Pj Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup. 

"Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup," tegasnya.

BACA JUGA:H+6 Lebaran Jalintim Palembang - Jambi Terpantau Aman dan Lancar

Ia mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin. 

"Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek," pungkasnya. ***

Tags :
Kategori :

Terkait