PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemerintah daerah bisa memanfaatkan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan darurat atau mendesak.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumsel yang juga Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
Itu disampaikannya saat menghadiri Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 23 April 2024, lalu.
BACA JUGA:Agus Fatoni Buka Rakor Pemberantasan Korupsi
Dia menjelaskan jika salah satu kondisi darurat yang dimaksud adalah untuk penanggulangan bencana.
Dan pendanaan penanggulangan bencana ini dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
BACA JUGA:Banyuasin Komitmen Perkuat Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat di Hari Otonomi Daerah ke-28
BACA JUGA:Banyuasin Siap Jadi Pelopor Pelayanan Terbaik Masyarakat Indonesia
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” kata Fatoni.
Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Buka Lowongan Calon Anggota PPK, Ini Persyaratannya
BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Bupati Banyuasin Segera Dibuka: KPU Minta Konduktivitas Tetap Terjaga