Pangkalan Balai,KORANBANYUASIN.ID - Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka menjadi 8 tahun.
Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Desa yang mengatur masa jabatan Kades menjadi 8 tahun oleh DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
Menurut Ketua Forum Kepala Desa Banyuasin III, Mulyadi, berdasarkan keterangan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, seluruh ketentuan baru dalam UU Desa, termasuk masa jabatan Kades 8 tahun, langsung berlaku setelah disahkan.
BACA JUGA:Askolani dan Ardi Arfani Berpasangan Maju Pilkada Banyuasin, Begini Respons Masyarakat!
"Artinya, masa jabatan Kades yang masih menjabat saat ini secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun," ujar Mulyadi.
Namun, Mulyadi menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut memerlukan SK baru dari Pemkab Banyuasin.
Oleh karena itu, para Kades meminta Pemkab Banyuasin untuk segera menerbitkan SK tersebut agar kepastian hukum terkait masa jabatan mereka dapat terjamin.
BACA JUGA:1.122 PPPK Banyuasin Tanda Tangan Kontrak, Ini Jadwal Wacana Peresmian!
"Kami mohon Pemkab Banyuasin segera menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan Kades 8 tahun ini. Hal ini agar kepastian hukum terkait masa jabatan kami dapat terjamin," tutur Mulyadi.
Mulyadi berharap Pemkab Banyuasin dapat memproses permohonan para Kades ini dengan cepat dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan para Kades ini.
BACA JUGA:Bacawabup Banyuasin Netta Indian Tidak Mendaftar di Golkar Banyuasin?
Diharapkan dalam waktu dekat, Pemkab Banyuasin dapat mengambil langkah untuk segera menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan Kades 8 tahun.
Sekretaris Forum Kades Banyuasin Ilin Sumantri menyebutkan jabatan 8 tahun merupakan ahir dari perjuangan teman-teman kades seluruh Indonesia.
"Apapun untuk kebaikan kami akan mendukung," pungkasnya. ***