TALANG KELAPA,KORANBANYUASIN.ID - Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, dibantu TNI dan Satpol PP Kecamatan Talang Kelapa, melakukan penertiban dan pembongkaran gudang penampungan CPO ilegal di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Minggu 19 Mei 2024.
Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin yang menemukan adanya aktivitas penimbunan CPO tanpa izin di lokasi tersebut.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo SIK MH, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pertemuan Pak De Slamet dengan Mantan Kadis PUPR: Silaturahmi atau Awal Kerja Sama Politik?
Dalam kegiatan ini, Polres Banyuasin mengerahkan 40 personel gabungan. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bak penampungan CPO, 5 jerigen kosong, dan 1 selang sepanjang 3 meter.
Pemilik gudang CPO ilegal tersebut diketahui bernama Kuyung Syarif.
Setelah pembongkaran, di lokasi dipasang banner bertuliskan "LOKASI INI DALAM PENGAWASAN UNIT 2 SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN" dan nomor bantuan polisi.
BACA JUGA:Ana/Tiwi: Sepanjang Pertandingan Lawan Terus Menekan
Polres Banyuasin berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan penimbunan CPO ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. ***