TALANG KELAPA,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Merespon keresahan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sat Reskrim Polres Banyuasin bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan pengaduan, AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Iptu Fariz selaku Kanit Pidsus beserta anggotanya untuk segera menindaklanjuti.
Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin langsung bergerak ke lokasi dan mendapati bahwa gudang tersebut tidak memiliki aktivitas dan tidak ada orang di sekitarnya.
BACA JUGA:Heboh! Sarang Buaya Ditemukan Dekat Permukiman Warga di Tanjung Sari
Sebagai langkah tegas, Iptu Fariz bersama anggotanya memasang banner di depan pagar gudang bertuliskan "Lokasi ini dalam pengawasan UNIT II Sat Reskrim Polres Banyuasin" dan menyertakan nomor bantuan polisi.
AKP Teguh, saat ditemui di Mako Polres Banyuasin, menjelaskan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut memanfaatkan lahan kosong seluas 10 meter di Desa Gasing.
"Sat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan BBM," tegas AKP Teguh.
BACA JUGA:Malaysia Masters 2024 : Rehan/Lisa Menangi Laga Rekan Senegara
Pembongkaran gudang ini merupakan bukti komitmen Polres Banyuasin dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan.
Laporkan kepada pihak berwenang terdekat atau hubungi Call Center Polres Banyuasin untuk mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Malaysia Masters 2024 : Rehan/Lisa Menangi Laga Rekan Senegara
Bersama-sama, kita ciptakan Banyuasin yang aman dan terhindar dari praktik ilegal. ***