Jenjang SD Mulai Terima PDB, Ini Persyaratannya

Selasa 28 May 2024 - 04:00 WIB
Reporter : amin
Editor : Mukri

Pangkalan Balai, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang satuan pendidikan  Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin tahun pembelajaran 2024/2025 sudah dibuka mulai sekarang.

Paling tidak lebih dari 500 SD yang sudah memberikan kesempatan peluang bagi masyakat khususnya  peserta didik usia sekolah dasar dari 6 - 7 tahun untuk mendaftarkan diri.

Kepala Bidang Pembinaan SD, Mukhlison S.Sos melalui Kepala Seksi Pendidik dan Peserta Didik Sikin SPd menyampaikan penerimamaan peserta didik jenjang SD tetap berdasarkan zonasi dan jadwal yang ditetapkan tanggal 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Waw! Kecamatan Talang Kelapa Juara Umum O2SN dan FLS2N

Bila SD masuk dalam zona tertentu sudah tidak bisa menampung peserta didik, bisa mendaftar diri di SDN yang bukan di luar zona. Soalnya PPDB di Kabupaten Banyuasin sifatnya pleksible. Tentunya sesuai dengan petunjuk teknis PPDB.

Intinya, kata Sikin, anak-anak yang sudah masuk usia SD harus diterima oleh satuan pendidikan, jangan sampai ada anak usia SD tidak sekolah. "Intinya jangan sampai anak usia 6 hingga 9 tahun tidak diterima," tuturnya.

"Saat hendak mendaftarkan anak ke SD, para orang tua perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang berlaku. Salah satu yang cukup penting adalah terkait batas usia minimal," katanya.

BACA JUGA:Guru TKIT Ikuti IHT Penguatan Pembelajaran PAUD Berbasis Islam Terpadu

Seperti diketahui bahwa Regulasi PPDB telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Terkait syarat usia calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD, ketentuannya bisa dilihat dalam Bab II Pasal 4. Di situ, ada lima poin yang akan menjelaskan perihal syarat usia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

BACA JUGA:Hasil Surveinya Tertinggi, Askolani Berikan Komentar Ini

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

b. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait