PAGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Puluhan jurnalis di Kabupaten Banyuasin mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin untuk melakukan aksi damai penolakan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Rabu 5 Juni 2024.
Namun, aksi mereka menemui kekecewaan. Pasalnya, tidak ada satupun anggota DPRD maupun komisi yang menemui mereka. Hanya staf sekretaris dewan yang menemui para jurnalis.
"Sangat disayangkan, padahal ini masih hari kerja," ujar Koordinator Lapangan, Arie Anggara, seperti dilansir dari berbagai sumber.
BACA JUGA:7 Jenis Buah-Buahan yang Tidak Baik Dikonsumsi Saat Sarapan Pagi, Kok Bisa? Simak Penjelasannya !
Kekecewaan juga diungkapkan Suhaimin, salah satu jurnalis yang ikut dalam aksi. Ia menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan penolakan RUU tersebut sampai aspirasi mereka didengar.
"Kita tidak mau berdiskusi atau menyuarakan masalah ini melalui sekretaris apalagi melalui video call, kami ingin langsung berbicara dengan anggota DPRD Banyuasin sebagai Wakil Rakyat kami. Kami akan menunggu dan menjadwalkan ulang," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan para jurnalis. "Segera dijadwalkan besok," katanya singkat.
BACA JUGA:Proses Naturalisasi Rampung, Calvin Verdonk Kantongi KTP Indonesia
Aksi penolakan RUU Penyiaran oleh jurnalis Banyuasin ini menjadi sorotan publik. Banyak yang menyayangkan sikap anggota DPRD Banyuasin yang tidak menemui para jurnalis. ***