TANJUNG LAGO,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Petani di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyambut baik dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
Hal ini disampaikan dalam hearing publik yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan petani, Selasa 11 Juni 2024 di Kecamatan Tanjung Lago.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, melalui Kabag Persidangan, Perundangan-undangan, Humas dan Protokol, Ahmad Arpinsah, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda sangat diperlukan untuk menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Masyarakat Banyuasin Dukung Raperda Kesejahteraan Tokoh Agama dan Guru Ngaji
"Delapan Raperda yang akan dibahas ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat Banyuasin," ujar Arpinsah.
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik bertujuan untuk mendorong petani di Banyuasin untuk beralih ke sistem pertanian organik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Sistem pertanian organik ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan kualitas hasil panen petani, sekaligus menjaga kesehatan tanah dan lingkungan," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Gelar Hearing Publik untuk 8 Rancangan Peraturan Daerah
Para petani yang hadir dalam RDP tersebut menyambut baik Raperda ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk beralih ke sistem pertanian organik.
"Kami sangat mendukung Raperda ini karena sistem pertanian organik ini lebih baik untuk kesehatan tanah dan lingkungan," ujar salah satu perwakilan petani.
DPRD Banyuasin akan terus melakukan pembahasan terhadap Raperda ini dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan akademisi.
BACA JUGA:9.755 Blanko Ijazah SMP Siap Didistribusikan ke Satuan Pendidikan
Diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat Banyuasin. ***