Palembang,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayahnya, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini dibuktikan dengan memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang.
Rakor tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk Forkopimda Provinsi, Pj Bupati Musi Banyuasin, SKK Migas, dan Pertamina.
BACA JUGA:Kwaran Muara Sugihan Rakor Sinkronisasi Kesiapan Jamran
Dalam kesempatan ini, Fatoni menegaskan perlunya solusi konkret untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
"Kita mencari solusi yang terbaik. Maka hasil rapat hari ini kita sepakat akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat," ujar Fatoni.
Ia meyakini bahwa audiensi dengan Kementerian ESDM dapat menghasilkan solusi yang komprehensif, mengingat permasalahan ini erat kaitannya dengan regulasi di tingkat pusat.
BACA JUGA:Kemenangan 2-0 Indonesia Atas Filipina: Asa Menuju Piala Dunia 2026
"Persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten atau Provinsi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat," jelas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam menangani permasalahan ini. Setiap pihak harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Di daerah ini ada pemerintah daerah dan Kepolisian akan kita jalankan sesuai kewenangan masing-masing. Tidak ada yang mengambil alih harus jalan sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," tegasnya.
BACA JUGA:Australia Open 2024: 3 Tunggal Putri Lolos Perempat Final, Ganda Campuran Merana
Menyambut arahan Fatoni, Pj Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlepi, berharap lahirnya regulasi yang jelas terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 12 April 2022, yang menekankan pengelolaan sumur minyak yang aman, ramah lingkungan, dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah.
"Baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat," harap Sandi Fahlepi.