PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin tak henti-hentinya menggelar razia untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Kali ini, 10 unit motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong dan pelanggaran lainnya, dikandangkan di Mapolres Banyuasin.
Operasi razia ini dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banyuasin, tepatnya di depan rumah dinas bupati, pada Minggu malam 16 Juni 2024.
BACA JUGA:Rasakan Segudang Manfaat Mentimun Bagi Kesehatan, Konsumsi dengan Cara Begini
Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Bambang Wiyono, SH, menjelaskan bahwa razia ini digelar sebagai langkah antisipasi balap liar dan menciptakan suasana kondusif di Banyuasin.
"Selain menggunakan knalpot brong yang bising dan meresahkan masyarakat, motor-motor ini juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah," ungkap AKP Bambang.
Bahkan, ada satu unit motor yang menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu plat ala Korea," tambahnya.
BACA JUGA:Ana/Tiwi Juara Australia Open 2024: Ini Gelar Pertama Kami Level 500
Penertiban knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar ini merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Banyuasin.
Hal ini sejalan dengan instruksi dari Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
AKP Bambang menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Indonesia Raih Satu Gelar Juara dan 2 Runner Up di Australia Open 2024
"Gunakan knalpot standar dan lengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Mari kita bersama-sama ciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman," pesannya.
Operasi razia seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan dan aksi balap liar di Banyuasin dapat diminimalisir. ***