PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Mendagri, Tito Karnavian meminta agar seluruh kepada daerah, terutama yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) untuk mematuhi tugas dan wewenangnya masing-masing.
Hal itu terungkap saat rapat fasilitasi dukungan Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar virtual di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
"Mulai dari KPU, Bawaslu, Pemerintah Pusat/Pemda, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers dan masyarakat. Ini kita lakukan untuk keberhasilan Pilkada Serentak 2024," ucap Mendagri.
BACA JUGA: Kasat Lantas Banyuasin Siaga Atasi Kemacetan, Perkuat PosPol dan Tambah Anggota
Selain itu, Mendagri juga menekankan kepada Penjabat Kepala Daerah yang hendak menjadi Calon Gubernur dan Wakil Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota untuk memenuhi syarat.
Salah satunya adalah tidak lagi berstratus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati maupun Pj Walikota.
Mendagri mengatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri agar segera mengurus administrasi terkait pengunduran diri dan disampaikan kepada Mendagri.
BACA JUGA:INFO LOKER: Disnaker Palembang Gelar Job Fair, Ini Tanggal Pelaksanaannya, Ada 2000 Lowongan
BACA JUGA:Polres Banyuasin Sikat Judi Online, Periksa HP Seluruh Personel
Selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon dan tidak melakukan tindakan pidana yang melanggar ketentuan.
"Kita memberi arahan dan penekanan kepala daerah maupun penjabat kepala daerah untuk segera merealisasikan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024," tegas Mendagri.
"Kemudian menjaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik atau pasangan calon Pilkada," sambung Mendagri.
BACA JUGA:Kolaborasi Pemanfaatan Data Regsosek Di Banyuasin Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Saling Puji, Siap Bawa Muba Lebih Baik