Tanjung Lago,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah bedeng di Desa Bunga Karang.
Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, langsung menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Miswadi Saputra, dan timnya untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Mengakhiri Tahun Pembelajaran 2023/2024, SDN 12 Muara Padang Gelar Perkamju
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim langsung mendatangi rumah tersangka berinisial MD (42) dan melakukan penggeledahan.
Di dalam rumah, petugas menemukan MD sedang duduk di ruang dapur bersama istrinya dan di sampingnya terdapat bungkusan berisi 26 paket plastik diduga berisi sabu-sabu, timbangan digital, dan alat hisap (bong).
MD pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.
BACA JUGA:85 CGP Ikuti Lokakarya Orientasi PGP Angkatan 11
Berkat penangkapan tersebut, MD beserta barang bukti 26 paket sabu-sabu (8,8 gram), timbangan digital, dan alat hisap bong diamankan ke Polsek Tanjung Lago.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, melalui Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat penangkapan, tersangka sedang berada di dapur bersama barang bukti narkoba," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Pelepasan SDN 14 Suak Tapeh Disertai Panen Hasil Karya P5
"Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tanjung Lago dan dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolsek.
"Penangkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari serangkaian tindakan lebih lanjut untuk mengungkap dan menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Banyuasin. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada pihak Kepolisian," tegas Kapolsek.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Tanjung Lago dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi tentang aktivitas narkoba di sekitar mereka. ***