Bayar PBB di Banyuasin Lebih Mudah dan Cepat, Roni Utama : Manfaatkan Layanan Online!

Rabu 26 Jun 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin menghimbau masyarakat yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) untuk segera melunasi tagihan mereka.

Meskipun batas waktu pembayaran masih sampai bulan September, Bapenda mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal untuk menghindari denda keterlambatan. Denda PBB dihitung sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama AP MSi, juga mengingatkan para camat, lurah, dan kepala desa agar segera mendistribusikan SPPT kepada masyarakat. "Jangan ditahan," tegasnya.

BACA JUGA:Erick Thohir Bakal Hadiri Drawing FIFA World Cup 26

Lebih mudah lagi, Bapenda Banyuasin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan online untuk mengecek tagihan PBB dan melakukan pembayaran.

Berikut cara mudahnya:

Kunjungi situs web https://cektagihan.banyuasinkab.v-tax.id/portlet.php

Masukkan nomor objek pajak (NOP) Anda

Klik "Cek"

Tagihan PBB Anda akan ditampilkan

BACA JUGA:ASEAN U-19 Boys Championship: Daftar 33 Pemain U-19 yang Dipanggil Ikuti Pemusatan Latihan

Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, seperti bank, e-commerce, atau minimarket

Manfaat Layanan Online PBB Bapenda Banyuasin:

Lebih mudah dan praktis: Anda dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran dari mana saja dan kapan saja.

BACA JUGA:Melza Ayu Rahminia Elen Setiadi Resmi Jabat Pj Ketua TP PKK Sumsel

Kategori :