PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Arena uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Banyuasin selalu sepi. Terpantau, tidak ada aktivitas pengujian praktek bagi pemohon SIM.
Padahal pemohon SIM di depan halaman Sarpras Polres Banyuasin, terpantau ramai.
Hal ini menimbulkan anggapan dikalangan masyarakat jika pembuatan SIM tak lagi dilakukan pengujian praktek.
BACA JUGA:Daftar 27 Pemain Wanita yang Dipanggil Pemusatan Latihan, Jelang Laga Lawan Hongkong
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono SH mengatakan, bagi semua pemohon SIM yang dinyatakan lolos ujian teori akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni ujian praktek.
Namun jika tidak lulus ujian teori maka pemohon SIM akan kembali mengikuti ujian yang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa kemungkinan sepinya arena uji praktek adalah karena banyak pemohon yang melakukan perpanjangan SIM.
BACA JUGA:Tim U-16 Indonesia 'Sikat' Filipina 3-0
Perlu diketahui bahwa pemohon SIM yang melakukan perpanjangan tidak perlu mengikuti ujian praktek lagi, kecuali SIM mereka telah mati.
"Mungkin yang perpanjangan memang tak lagi dilakukan ujian. Namun kalau SIM nya mati, juga wajib mengikuti ujian teori maupun praktek," ujarnya.
Bambang menjelaskan syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:SAH ! DPP PDIP Berikan Surat Rekomendasi pada Askolani
"SIM baru harus melampirkan KTP, surat keterangan sehat dan mengisi formulir pengajuan SIM. Untuk perpanjangan harus melampirkan SIM lama," ujarnya.
Terkait biaya perpanjangan SIM, BI, BII Rp 80.000, SIM C, CI dan CII Rp 75.000.
Sedangkan jenis SIM baru SIM AA, BI, BII Rp 120.000, untuk SIM CC, CI, CII Rp 100.000.