PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2023 akhirnya disetujui menjadi Perda, Rabu 3 Juli 2024.
Persetujuan ini dilakukan, setelah sebelumnya melewati pembahasan yang cukup panjang di DPRD Sumsel.
Perda itu disepakati dengan menandatangi keputusan bersama oleh Pj Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel.
BACA JUGA:Sekda Sambut Baik Siswa KKL Studi Wilhan Pasis Dikreg LXIV Seskoad di Banyuasin
Persetujuan tersebut ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati usai mendengarkan laporan hasil pembacaan dan penelitian dari bagian anggaran DPRD Sumsel.
Laporna yang dibacakan juru bicara badan anggaran (banggar) Antoni Yuzar pada Rapat Paripurna ke-84 DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel.
Sebelumnya Antoni Yuzar merinci sebanyak 29 catatan dari kalangan dewan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Sekda Banyuasin Buka Jobfit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 26 Pejabat Berebut Kursi!
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Banyuasin Kembali Digelar, Bantu Masyarakat Hadapi Inflasi
Diantaranya kalangan dewan mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih meningkatkan kinerja terutama terkait dengan pelaporan penggunaan anggaran.
“Hal ini seharusnya berkorelasi terhadap status keuangan Sumsel wajar tanpa pengecualian dan juga secara kualitas dan kuantitas kegiatan kegiatan yang dilaksanakan,” ucap Antoni Yuzar.
Selain itu kalangan dewan juga mengharapkan program pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan terus digalakan di berbagai sektor melalui penciptaan industri dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun dipedesaan.
BACA JUGA:Resmi Slamet Somosentono Cabup Dari Partai Gerindra
BACA JUGA:Pemantapan Batch 2 PDIP, Askolani: Pelatihan Tim Pemenangan Daerah Dimentori Pentolan Partai