Pj Bupati Banyuasin Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2023 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualia

Sabtu 06 Jul 2024 - 09:00 WIB
Reporter : mukri
Editor : zaironi

Pangkalan Balai,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, H. Hani S Rustam, SH, menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD.

Dalam laporannya, Pj Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) yang telah diserahkan, BPK RI telah melakukan pemeriksaan dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tersebut.

"Angka-angka dan informasi lebih detail terkait pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Banyuasin," jelas Pj Bupati.

BACA JUGA:Sinergi Pemkab Banyuasin dan PT. Pertagas Wujudkan Kota yang Indah dan Nyaman

Pj Bupati berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui bersama dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi.

"Kita berharap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut tidak terdapat hal yang menjadi hambatan prinsip sehingga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan selanjutnya dapat kita jadikan acuan untuk melaksanakan perubahan APBD tahun anggaran 2024," harap Pj Bupati. ***

Tags :
Kategori :

Terkait