PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - PJ Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayahnya untuk menjauhi judi online (judol).
Peringatan ini disampaikannya saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Graha Sedulang Setudung, Kamis 11 Juli 2024.
"Kades jangan sampai (main) judi online," tegas Hani.
BACA JUGA:Pajak, Memakmurkan Pengusaha dan Menyengsarakan Rakyat
Ia pun menghimbau kepada para istri Kades untuk ikut aktif mengawasi dan memeriksa HP suami mereka. "Cek HP pak kades," pintanya.
Hani mengingatkan para Kades agar tidak sibuk bermain judi online dan malah berbohong kepada istri dengan alasan melayani masyarakat, arahan camat, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Hani menyatakan akan segera menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait untuk memberikan arahan kepada seluruh Kades terkait bahaya judi online.
BACA JUGA:Akses Pupuk Susah, Petani Sengsara
"Karena jika sampai terjebak dan main judi online, tentunya akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan pihak lainnya. Banyak dampak negatifnya," tegasnya.
Menurut Hani, Kades bukan hanya menjadi panutan bagi masyarakat, tetapi juga harus memimpin dengan baik, tidak hanya dalam hal pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 286 Kades di Banyuasin dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya untuk periode 2022-2030.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Imbauan PJ Bupati Banyuasin ini menjadi pengingat penting bagi para Kades untuk fokus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. ***