PANGKALAN BALAI - Komisi IV DPRD Banyuasin meminta PT Melania Indonesia untuk segera membayar gaji karyawan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menyusul adanya keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin, Tismon Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi PT Melania, untuk meminta kejelasan terkait masalah tersebut, Rabu 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Banyuasin Gencarkan Kampanye Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara
BACA JUGA: Hari Jadi Polairud, Banyuasin Raih Penghargaan
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendesak pihak PT Melania untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak selesai, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” ujar Tismon.
Tismon menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat berdampak negatif bagi karyawan.
BACA JUGA:Kolam Retensi Perkantoran Pemkab Banyuasin Perlu Direnovasi
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Job Fair, Tersedia 532 Lowongan Kerja
Para karyawan yang sudah pensiun tidak dapat mencairkan dana pensiun karena adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, karyawan yang masih bekerja juga merasa tidak nyaman karena gajinya terlambat dibayar.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” kata Tismon. (adv)