Generasi Emas Jadi Cemas

Senin 22 Jul 2024 - 12:09 WIB
Oleh: Hawa

Solusi yg cepat ialah dengan menaikkan UKT dan uang pangkal mahasiswa baru dan membuka seluas-luasnya mahasiswa baru yang mau membayar mahal.

Ironisnya kenaikan UKT tidak ada sosialisasi lebih dulu.

Menurut Heryanto mahasiswa fakultas peternakan universitas jenderal Soedirman UKT naik 300-500 persen. UKT yang semula 2,5 juta naik menjadi 14 juta.

Menurut farel BEM UI pada bulan Januari mereka sudah menanyakan perihal UKT ke rektor jawabannya masih menunggu keputusan Permendikbud keluar 7 Mei mendatang. Sementara itu, 18 April sudah penerimaan mahasiswa baru.

Mahasiswa baru belum tahu UKT-nya yang baru.  Jadi, mahasiswa baru terjebak dgn mahal nya UKT baru.

Banyak mahasiswa baru yang mengundurkan diri. Tidak selesai dgn demo, mahasiswa minta pertolongan ke DPR.

Menurut salah satu anggota DPR, pendidikan primer itu SD dan pendidikan menengah itu SMP dan SMA.

Sementara perguruan tinggi itu tersier namanya.  Kita butuh perguruan tinggi, bukan kebutuhan tersier.

Jadi,di Permendikbud itu ada pasal yang semena-mena yang menjebak mahasiswa baru.

Dengan adanya kericuhan ini, Jokowi menunda dulu UU nomor 2 tahun 2024 yang mengatur waktu kenaikan UKT diberlakukan pada tahun depan.

Jadi hanya di tunda, bukan di batalkan. Inilah yang membuat cemas calon mahasiswa baru dan orang tua. UKT tetap naik, karena undang-undangnya tidak dicabut.

Ini yang membuat Indonesia emas jauh panggang dari api, Indonesia emas jadi cemas.

Menurut Astin Sahami SPD seorang pemerhati pendidikan, mahal nya biaya UKT tidak terlepas dari kebijakan globalisasi.

Agreement on trade in service (GATS) yang memasukkan pendidikan sebagai sektor jasa yang bisa diperdagangkan.

Sejak itu katanya demokrasi membuat berbagai payung hukum yang melegakan liberalisasi pendidikan dengan tetap menjamin pendidikan sebagai komoditas bisnis propasar industri dan mengebiri peran negara sebagai penanggung jawab pendidikan. 

Begitu juga adanya triple helix yang menggabungkan unsur akademik, bisnis, dan pemerintah menjadi prinsip penyelenggara pendidikan.

Tags :
Kategori :

Terkait