Dengan adanya satgas tersebut, Elen mengharapkan masyarakat yang melakukan illegal drilling dan refinery akan berkurang sejalan dengan diterbitkannya SK satgas dalam waktu dekat.
"Teknisnya akan kita selesaikan beberapa hari dan akan langsung bekerja sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan ilegal ini," tegasnya.
Terkait penanganan hukum, Elen mengatakan akan dilakukan secara humanis dan dilakukan secara komprehensif.
"Update selanjutnya kita akan sampaikan lagi, kita libatkan banyak pihak di dalam satgas ini bahkan sampai ke pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, dan Kejaksaan yang fungsinya akan melakukan tindakan-tindakan hukum tentunya secara humanis," tandasnya.
Sementara, Kapolda Sumsel, A Rachmad Wibowo mengatakan dalam Satgas terdapat 4 Dan Subsatgas diantaranya Dansub Satgas Preemtif, Dan Subsatgas Preventif, Dan Sub Satgas Gakkum, Dan Subsatgas Rehabilitasi.
"Dalam waktu beberapa hari Pak Gubernur akan menandatangani SK Pembentukan Satgas dan ada 4 Dan Subsatgas di dalamnya," kata Kapolda.
Kapolda juga mengatakan pihaknya juga akan mengamankan barang yang dianggap berbahaya untuk melakukan illegal drilling hal ini akan dilakukan bersama instansi-instansi terkait.
Selanjutnya, Kapolda menyebut untuk penegakan hukum nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dansub Satgas Gakkum secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penegakan hukum juga kita lakukan, kita akan melakukan penangkapan dan pembongkaran lahan, setiap tahun ini kita lakukan secara terus menerus," jelasnya.
"Namun data lahan ilegal yang datang juga semakin banyak jadi targetnya tahun 2024 ini kita juga harus lebih banyak menangkap para pelaku-pelaku illegal drilling ini," tegasnya.
Setelah satgas terbentuk dan bekerja, nantinya akan ada sosialisasi terkait pemberhentian tindakan illegal drilling.
Mengingat ada banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan tindakan ini maka nanti juga dari pihak satgas akan memberikan pencerahan terkait pekerjaan yang lebih baik.***